Kab.Tasik lintaspasundannews.com - Menyikapi adanya oknum yang mengatasnamakan anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, yang katanya dari media pwri.id dan mengaku bernama Nurdin, yang telah melakukan konfirmasi ke sejumlah instansi yang ada diruang lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya.
Setelah banyak pihak dari sejumlah media yang tergabung sebagai pengurus dan anggota PWRI menghubungi dirinya sejak Senin malam 9 Desember 2024, melalui telepon atau pesan WhatsApp miliknya dengan nomor +6285819722648 yang saat kini sudah menonaktifkan nomor dan akun WhatsApp tersebut. Saya atasnama ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, mengecam keras terhadap yang bersangkutan.
Yang bersangkutan agar segera mendatangi saya atau meminta maaf secara terbuka sekaligus memberikan pernyataan klarifikasi, jika dirinya bukan wartawan yang tergabung didalam organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia Kabupaten Tasikmalaya. Dalam waktu 2 X 24 jam dari hari ini, (Selasa, 10 Desember 2024). Jika dalam waktu yang sudah ditentukan diatas, dirinya tidak beritikad baik, maka saya akan segera melaporkan nya kepada pihak kepolisian setempat, untuk segera dicari tahu atau dilacak siapa pemilik nomor tersebut untuk diproses secara hukum yang berlaku", ucapnya.
"Saya juga menghimbau kepada seluruh pihak yang ada wilayah hukum Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, agar tidak melayani oknum-oknum yang mengatasnamakan organisasi DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, apalagi mengatasnamakan dari media PWRI.id, pinta Candra.
Jika ada oknum yang mengatasnamakan anggota ataupun pengurus PWRI Kabupaten Tasikmalaya yang tidak jelas asal usulnya, maka apapun tindak tanduknya diluar tanggung jawab pihak kami DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, silahkan laporkan kepada saya atau bisa langsung berkunjung ke Sekretariat DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, yang beralamat di JL. Pemda, Kampung Cintasari RT 02 RW 04 Desa Singasari Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya", Tegas Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya. (Aris)