Lintaspasundan news com
KOTA TASIKMALAYA (21/01/2025). Penulis sengaja melihat langsung polisi lalu lintas yang sepertinya melakukakan tindakan razia terselubung atau bak pepatah melaksanakan kesempatan dalam kesempitan, pagi sekitar jam 09.00 - 10.30 wib. terlihat setiap petugas sudah diatur sebuah rencana untuk melakukan penggiringan kendaraan sepeda moror ke pos jaga. polisi yang bertugas disini seperti dikhususkan untuk mencari mangsa jenis kendaraan roda dua saja, karena tak ada kendaraan roda 4 yang ditindak.
Dalam konteks hukum di Indonesia, polisi lalu lintas dapat melakukan razia kendaraan bermotor, namun pelaksanaannya diatur oleh beberapa aturan, termasuk Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan terkait lainnya.
Berikut poin-poin penting yang relevan:
Perlu Surat Tugas Resmi
Razia yang dilakukan harus didukung oleh surat tugas resmi dari kepolisian, yang mencantumkan tempat, waktu, jenis kegiatan, dan personel yang bertugas (Pasal 16 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012).
Pemberitahuan Razia
Menurut Pasal 15 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, razia harus disertai dengan papan pemberitahuan atau tanda khusus yang menunjukkan adanya kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor di tempat tersebut.
Razia Tanpa Pemberitahuan
Polisi hanya diperbolehkan melakukan pemeriksaan kendaraan tanpa pemberitahuan (seperti razia di pos jaga) dalam kondisi tertentu, misalnya saat sedang melakukan patroli rutin, mengejar pelanggaran, atau ada dugaan kuat pelanggaran hukum (Pasal 106 UU No. 22 Tahun 2009). Namun, ini tidak termasuk razia terorganisir.
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2025/01/kapolres-kota-tasikmalaya-dimohon.html
Polisi lalu lintas di Pos Jaga Linggajaya By Pass, Kota Tasikmalaya, dapat melakukan razia kendaraan bermotor asalkan memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Salah satu prosedur penting adalah pemasangan tanda atau plang yang menunjukkan adanya razia minimal 50 meter sebelum lokasi pemeriksaan .
Terkait tindakan pengejaran, polisi diperbolehkan mengejar pengendara yang mencoba melarikan diri saat akan ditilang, terutama jika pengendara tersebut terbukti melakukan pelanggaran . Namun, tindakan pengejaran harus dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan semua pihak yang terlibat.
Sebenarnya jika mendapati bahwa razia dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang ditetapkan, seperti tanpa adanya tanda pemberitahuan, berhak untuk mempertanyakan keabsahan razia tersebut. Dan dapat meminta petugas menunjukkan surat perintah tugas resmi dan identitas mereka. Apabila terdapat pelanggaran prosedur, polisidapat melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atau instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Kesimpulan
Polisi lalu lintas yang berjaga di pos jaga bundaran tidak boleh melakukan razia tanpa adanya papan pemberitahuan dan surat tugas resmi, kecuali jika pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari tugas patroli rutin atau ada indikasi pelanggaran hukum secara langsung. Jika merasa dirugikan oleh tindakan razia yang tidak sesuai aturan, Anda dapat melaporkannya ke Divisi Propam Polri atau instansi terkait.
Jumlah anggota polisi lalu lintas di sebuah pos jaga tidak ditentukan secara pasti dan bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti:
Kebutuhan Operasional: Pos yang terletak di lokasi strategis, seperti bundaran besar atau area rawan kemacetan, biasanya memiliki lebih banyak anggota untuk mengatur lalu lintas.
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2025/01/mentaati-kedisiplinan-melaksanakan-apel.html
Waktu Operasi: Pada jam-jam sibuk (pagi atau sore hari), jumlah personel yang berjaga mungkin lebih banyak dibandingkan jam-jam normal.
Kapasitas Pos Jaga: Pos yang lebih besar biasanya memiliki anggota lebih banyak dibandingkan pos kecil.
Kegiatan Khusus: Jika sedang ada razia atau operasi tertentu, jumlah personel bisa bertambah.
Rata-rata, pos jaga kecil mungkin memiliki 2–4 anggota polisi dalam satu waktu, sementara pos besar atau di lokasi strategis bisa memiliki 5–10 anggota atau lebih, tergantung kebutuhan. Untuk informasi pasti, Anda bisa mengonfirmasi langsung dengan pihak kepolisian di daerah terkait.
IWAN SINGADINATA.
( KONTRIBUTOR BERITA )
@ POLRES TASIKMALAYA KOTA
@ DISPROPAM POLRES TASIKMLAYA KOTA
@ SATUAN POLISI LALU LINTAS TASIKMALAYA KOTA
@ KAPOLDA JAWA BARAT
#PUBLIK