Kapolres Kota Tasikmalaya Dimohon Lakukan Sidak Untuk Mengetahui Dan Menindak Tegas Oknum Anggota Polisi Lalu - Lintas Yang Nakal "


Lintaspasundan news com 

KOTA TASIKMALAYA.(22/01/2025). Penulis tadi pagi dari pukul 07.15. wib. sengaja melihat dan ingin tahu jam berapa polisi lalu lintas yang ditugaskan di posgatur linggajaya bunderan bypass mulai melakukan tugasnya, karena setiap pagi jalan ini dilalui semua jenis kendaraan roda 4 dan roda 2, dari kendaraan truk besar, bus. elf, angkot sampai cator sangat padat dan sering menimbulkan kemacetan.


Seperti diketahui, Polisi Lalu-lintas melakukan pengawasan dan pengaturan lalu lintas di bundaran biasanya dilakukan oleh polisi lalu lintas selama jam-jam sibuk, seperti:

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/01/mentaati-kedisiplinan-melaksanakan-apel.html

Pagi hari: Sekitar pukul 06.00–09.00, saat banyak kendaraan menuju tempat kerja atau sekolah.


Siang hingga sore: Kadang dilakukan saat jam istirahat atau waktu pulang sekolah (sekitar pukul 12.00–14.00).

Sore hingga malam: Sekitar pukul 16.00–19.00, untuk mengatur arus kendaraan saat jam pulang kerja.


Namun, jadwal ini bisa bervariasi tergantung lokasi bundaran, tingkat kepadatan lalu lintas, dan kebijakannya diatur unit lalu lintas setempat. Penulis tidak tahu alasan pasti seperti apa, ternyata tidak ada sarupun polisi lalu lintas yang berjaga dan ditugaskan disini, padahal kemarin ketika melakukan Razia terselubung atau liar sekitar 6(enam) anggota lengkap ada di pos  gatur linggajaya bypass.


Petugas polisi lalu lintas. jika tidak satupun berada dilokasi tersebut tanpa alasan pasti apakah kena sanksi ?

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/01/paguron-jalak-banten-nusantara-pjbn.html

Petugas polisi lalu lintas yang tidak menjalankan tugasnya tanpa alasan yang jelas dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam institusi kepolisian. Sanksi yang diberikan tergantung pada tingkat pelanggaran dan kebijakan internal kepolisian. Beberapa kemungkinan sanksi meliputi:


Teguran: Diberikan jika pelanggaran dianggap ringan.


Penundaan Hak: Seperti penundaan kenaikan pangkat atau tunjangan.

Sanksi Disiplin: Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, sanksi bisa berupa penahanan ringan, pemotongan gaji, atau tugas tambahan.


Tindakan Administratif: Pemindahan lokasi tugas atau penurunan jabatan.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/01/kualifikasi-sekretaris-profesional.html

Sanksi Etika: Jika pelanggaran dinilai mencoreng nama institusi, maka dapat diproses di Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).


Sebaiknya masyarakat yang melalui jalan bunderan bypass, jika menemukan petugas tidak bertugas melakukan gatur tanpa alasan yang jelas, mereka berhak melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atau menggunakan kanal pengaduan resmi seperti aplikasi Dumas Presisi.


(Rekaman Vudeo dan poto dukumen penulis)


IWAN SINGADINATA.

(KONTRIBUTOR BERITA)

@ POLRES TASIKMALAYA KOTA

@ DISPROPAM POLRES TASIKMLAYA KOTA

@ SATUAN POLISI LALU LINTAS TASIKMALAYA KOTA

@ KAPOLDA JAWA BARAT

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.