(Menunggu detik - detik akhir keputusan MK anatara kemenangan dan kegagalan Calon Bupati Tasikmalaya Terpilih ) *

Lintaspasundan news com 

SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA (01/02/2025). Dalam konteks hukum dan administrasi pemerintahan, jika ada dugaan bahwa Ade Sugianto menjabat sebagai Plt. Bupati tanpa adanya dasar hukum yang sah (misalnya, tanpa surat telegram atau keputusan resmi dari Gubernur Jawa Barat), maka statusnya sebagai Plt. Bupati bisa dipertanyakan. Namun, apakah dia akan didiskualifikasi atau tidak tergantung pada berbagai faktor, seperti:


Keabsahan Dokumen – Jika surat telegram atau keputusan gubernur memang ada tetapi tidak diketahui oleh pihak tertentu, maka statusnya tetap sah.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/01/menjelang-peringatan-hari-santet.html

Proses Hukum – Jika ada gugatan atau keberatan resmi terhadap jabatannya, maka pengadilan atau lembaga berwenang lainnya yang akan menentukan.


Regulasi yang Berlaku – Jika aturan menyatakan bahwa tanpa dokumen resmi seseorang tidak bisa menjadi Plt.bisa ada konsekuensi hukum atau administratif.

Jadi, Ade Sugianto baru bisa didiskualifikasi jika terbukti secara hukum bahwa ia menjabat tanpa dasar yang sah dan ada keputusan resmi dari lembaga berwenang.


Jika surat telegram dari Gubernur Jawa Barat yang menjadi dasar penugasan Ade Sugianto sebagai Plt. Bupati baru terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), maka ada beberapa kemungkinan implikasi:


Validasi Jabatan – Jika telegram tersebut sah dan memang dikeluarkan oleh Gubernur sesuai prosedur, maka secara hukum posisi Ade Sugianto sebagai Plt. Bupati bisa dianggap tetap sah, meskipun sebelumnya tidak diketahui oleh banyak pihak.


Potensi Pelanggaran Administratif – Jika tidak ada transparansi mengenai dokumen ini, maka bisa muncul pertanyaan terkait administrasi pemerintahan, terutama jika ada pihak yang merasa dirugikan karena tidak mengetahui dasar hukum jabatan tersebut.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/01/ceu-eroh-ahli-urut-asal-taraju-ingin.html

Dampak pada Proses Pemilihan – Jika kasus ini berkaitan dengan sengketa pemilihan kepala daerah dan ada dugaan bahwa statusnya sebagai Plt. Bupati memengaruhi hasil pemilu, MK bisa mempertimbangkan hal ini dalam putusannya.


Diskualifikasi – Diskualifikasi hanya mungkin terjadi jika MK atau lembaga terkait menyimpulkan bahwa Ade Sugianto tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk menjabat atau jika ada pelanggaran berat yang memengaruhi proses demokrasi.


Jelasnya keputusan akhir akan bergantung pada putusan MK setelah mempertimbangkan bukti dan argumen dari semua pihak.


Sumber : Dari literatur dan pustaka pribadi


IWAN SINGADINATA.

(KONTRIBUTOR BERITA)

#PUBLIK

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.