Menguak Kontroversi Penunjukan Plt. BPR Artha Sukapura: Potensi Pelanggaran Regulasi ASN dan OJK "

Lintaspasundan news com 

SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(03/02/2025). Acep Sutrisna Analis GATRA mengatakan bahwa *Penunjukan Agus Bahtiar sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) di BPR Artha Sukapura selama lebih dari satu tahun menimbulkan tanda tanya besar. Apakah langkah ini sesuai dengan regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Simak analisis lengkapnya di sini.


Penunjukan Agus Bahtiar, Kepala Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) di BPR Artha Sukapura selama lebih dari satu tahun telah menimbulkan berbagai pertanyaan terkait kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku. Baik dari sisi regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun aturan perbankan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penempatan ini perlu dikaji lebih mendalam untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.


1. Regulasi Perbankan dan OJK: Apakah Penunjukan Ini Sesuai?**


BPR Artha Sukapura, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor perbankan, tunduk pada peraturan ketat yang dikeluarkan oleh OJK. Dua regulasi utama yang relevan adalah:


POJK No. 4/POJK.03/2015 tentang Tata Kelola BPR, Regulasi ini mengatur prinsip tata kelola yang baik bagi BPR, termasuk persyaratan bagi pengurus dan pengawas. Setiap penunjukan pejabat harus memastikan bahwa individu yang bersangkutan memenuhi standar kompetensi dan integritas.

  

POJK No. 34/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)**: Regulasi ini mensyaratkan bahwa calon pengurus BPR harus lulus uji kemampuan dan kepatutan sebelum menduduki jabatan tersebut.


Pertanyaan Kritis**: Apakah Agus Bahtiar telah melalui proses fit and proper test sebelum menjabat sebagai Plt. di BPR Artha Sukapura? Jika tidak, maka penunjukan ini berpotensi melanggar regulasi OJK.


Saksi yang Mungkin Dihadirkan.

Perwakilan OJK : Untuk memberikan klarifikasi apakah Agus Bahtiar telah melalui fit and proper test.


0Dewan Komisaris BPR Artha Sukapura**: Untuk menjelaskan mekanisme internal dalam penunjukan Plt.

Bagian SDM BPR Artha Sukapura : Untuk menyampaikan apakah ada prosedur seleksi yang dilakukan sebelum penunjukan.


2. Aturan ASN: Apakah Penugasan Ini Sah?**


Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), penugasan Agus Bahtiar di luar instansi asalnya harus mematuhi peraturan yang berlaku, seperti:


Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022**: Mengatur tentang penugasan ASN di instansi lain, termasuk persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.

  

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN**: Menekankan sistem merit dalam manajemen ASN, yang berarti penempatan harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa diskriminasi.


Pertanyaan Kritis**: Apakah penugasan Agus Bahtiar sebagai Plt. di BPR Artha Sukapura telah melalui prosedur resmi dan sesuai dengan prinsip merit system? Jika tidak, maka penugasan ini berpotensi melanggar aturan ASN.


Saksi yang Mungkin Dihadirkan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tasikmalaya : Untuk menjelaskan apakah ada prosedur resmi dalam penugasan Agus Bahtiar.


Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya**: Untuk memberikan klarifikasi apakah ada pelimpahan kewenangan dari Bupati sesuai aturan ASN.

Bagian Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya Untuk menyampaikan dasar hukum yang digunakan dalam penunjukan tersebut.


3. Durasi Penugasan sebagai Plt.: Apakah Sudah Melebihi Batas Waktu?


Masa jabatan Plt. biasanya bersifat sementara dan diatur oleh peraturan perundang-undangan. Misalnya, dalam **Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014, disebutkan bahwa masa jabatan Plt. untuk jabatan struktural maksimal adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/02/ketua-dpc-pwri-kabupaten-tasikmalaya.html

Pertanyaan Kritis : Penugasan Agus Bahtiar sebagai Plt. di BPR Artha Sukapura telah berlangsung lebih dari satu tahun. Apakah telah ada perpanjangan resmi yang sah? Jika tidak, maka penugasan ini berpotensi melanggar aturan yang berlaku.


Saksi yang Mungkin Dihadirkan :


Bupati Tasikmalaya : Untuk menjelaskan alasan dan dasar hukum penunjukan Agus Bahtiar sebagai Plt.


Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tasikmalaya**: Untuk menjelaskan apakah ada kebijakan anggaran yang terkait dengan penunjukan Plt.


Perwakilan DPRD Kabupaten Tasikmalaya : Untuk memberikan pandangan mengenai apakah kebijakan ini telah dibahas dalam forum resmi DPRD.


4. Potensi Penyalahgunaan Wewenang oleh Bupati.


Jika penunjukan Plt. ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas atau melampaui batas waktu yang diperbolehkan, maka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan**.


Pertanyaan Kritis : Apakah Bupati Tasikmalaya telah melampaui kewenangannya dalam menunjuk Agus Bahtiar sebagai Plt. di BPR Artha Sukapura? Jika ya, maka hal ini dapat menjadi kasus penyalahgunaan wewenang yang serius.


Saksi yang Mungkin Dihadirkan:

Bupati Tasikmalaya : Untuk memberikan penjelasan resmi terkait penunjukan tersebut.


DPRD Kabupaten Tasikmalaya**: Untuk menilai apakah kebijakan ini telah melalui proses yang transparan dan akuntabel.


Kesimpulan :


Penempatan Agus Bahtiar sebagai Plt. di BPR Artha Sukapura selama lebih dari satu tahun harus diteliti lebih lanjut terkait kesesuaiannya dengan regulasi perbankan, ASN, dan administrasi pemerintahan. Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah dan kredibilitas BUMD perbankan di Tasikmalaya.



IWAN SINGADINATA.

(REGIONAL NEWS CONTRIBUTOR)

@ AGUS BACHTIAR

@ DPRD OF TASIKMALAYA DISTRICT

@ INSPECTORATE OF TASIKMALAYA DISTRICT

@ GOVERNMENT SECTION OF THE REGIONAL SECRETARIAT OF TASIKMALAYA DISTRICT

@ PEOPLE'S CREDIT BANK  (BPR) ARTHA SUKAPURA

@ FINANCIAL SERVICES AUTHORITY (OJK)

#PUBLIC

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.