KPU & Bawaslu Diduga Melakukan Kesengajaan/Kelalaian Berat Meloloskan Ade Sugianto Sebagai Calon Kepala Daerah "

 

Lintaspasundan news com

SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(02/03/2025). Mengutip Kompas.Com. Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat, sekaligus pemenang terpilih Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, Ade Sugianto, mengaku menerima keputusan diskualifikasi MK yang menggagalkan pelantikannya kembali sebagai kepala daerah, Selasa (25/2/2025). Ade menyebut keputusan MK sudah final dan merupakan putusan pengadilan yang harus dijunjung tinggi dan dihormati oleh semua warga negara Indonesia.

   

Namun kini persoalannya kita kembali ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), sepertinya ada kesengajaan mempermudah memerima pendaftaran Ade Sugianto untuk mencalonkan kembali, Ada apa ?.


Jika memang ada bukti kuat bahwa KPU dan Bawaslu meloloskan Ade Sugianto dengan sengaja meskipun tidak memenuhi syarat, maka mereka bisa dipidanakan 


1. Apakah Ada Unsur Kesengajaan atau Kelalaian Berat?


Jika KPU dan Bawaslu hanya melakukan kesalahan administratif, maka sanksinya biasanya sebatas teguran atau tindakan administratif lainnya.


Jika ada bukti bahwa mereka sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, bisa masuk ke ranah pidana, misalnya penyalahgunaan wewenang atau pemalsuan dokumen.


2. Dasar Hukum yang Bisa Digunakan


Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: 

Bacajuag

https://www.lintaspasundan.com/2025/03/makna-makan-sahur-selain-niat-untuk.html

Pasal 540 menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu bisa dipidana.


Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: 


Jika ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan KPU/Bawaslu, bisa diproses melalui jalur hukum.


UU Pidana Umum (KUHP): 


Jika terbukti ada pemalsuan dokumen atau suap, bisa dijerat dengan pasal pidana umum.


3. Proses Hukum yang Bisa Ditempuh


Laporan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) 


Jika ditemukan pelanggaran etik, KPU/Bawaslu bisa diberikan sanksi hingga pemecatan.


Laporan ke Kepolisian atau Kejaksaan 


Jika ada unsur pidana, bisa diajukan ke aparat penegak hukum.


Gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) 


Bisa dilakukan jika keputusan KPU dianggap melanggar aturan.


Jika memang ada bukti kuat bahwa KPU dan Bawaslu meloloskan Ade Sugianto dengan sengaja meskipun tidak memenuhi syarat, maka mereka bisa dipidanakan. Namun, jika hanya kelalaian administratif, biasanya sanksinya hanya berupa teguran atau pencopotan jabatan.


Ini terjadi karena ada perbedaan interpretasi aturan dalam tahapan verifikasi pencalonan di KPU dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut beberapa kemungkinan penyebabnya:


Perbedaan Tafsir Masa Jabatan


KPU mungkin menafsirkan bahwa masa jabatan Ade Sugianto belum mencapai dua periode penuh, sehingga tetap meloloskannya sebagai calon.


MK, dalam putusannya, menyatakan bahwa Ade Sugianto sudah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode penuh (termasuk saat menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat), sehingga tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri lagi.


Tidak Ada Sengketa dalam Tahapan Pendaftaran


Pada saat pendaftaran, tidak ada pihak yang menggugat keabsahan pencalonan Ade Sugianto secara serius, sehingga KPU tetap memprosesnya.


Gugatan baru muncul setelah Pilkada berlangsung, dan MK sebagai lembaga tertinggi dalam sengketa pemilu akhirnya membatalkan kemenangan Ade Sugianto.


KPU Bisa Saja Keliru dalam Verifikasi

KPU setempat bisa saja melakukan kesalahan dalam menafsirkan aturan atau kurang teliti dalam memeriksa status kepemimpinan Ade Sugianto.


Namun, setelah ada putusan MK, keputusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga KPU wajib menaatinya.


Jadi, meskipun Ade Sugianto awalnya bisa lolos pendaftaran di KPU, keputusan MK menunjukkan bahwa ada kekeliruan dalam proses tersebut.


Secara hukum, KPU dan Bawaslu bisa saja diproses jika terbukti melakukan kesengajaan atau kelalaian berat dalam meloloskan Ade Sugianto sebagai calon kepala daerah. Namun, untuk mempidanakan mereka, ada beberapa hal yang harus dipastikan terlebih dahulu:


1. Apakah Ada Unsur Kesengajaan atau Kelalaian Berat?


Jika KPU dan Bawaslu hanya melakukan kesalahan administratif, maka sanksinya biasanya sebatas teguran atau tindakan administratif lainnya.


Jika ada bukti bahwa mereka sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, bisa masuk ke ranah pidana, misalnya penyalahgunaan wewenang atau pemalsuan dokumen.


2. Dasar Hukum yang Bisa Digunakan


Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: 


Pasal 540 menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu bisa dipidana.


Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: 


Jika ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan KPU/Bawaslu, bisa diproses melalui jalur hukum.


UU Pidana Umum (KUHP): 


Jika terbukti ada pemalsuan dokumen atau suap, bisa dijerat dengan pasal pidana umum.


3. Proses Hukum yang Bisa Ditempuh


Laporan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) 

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/03/keistimewaan-berpuasa-di-bulan-suci.html

Jika ditemukan pelanggaran etik, KPU/Bawaslu bisa diberikan sanksi hingga pemecatan.


Laporan ke Kepolisian atau Kejaksaan 


Jika ada unsur pidana, bisa diajukan ke aparat penegak hukum.


Gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) 


Bisa dilakukan jika keputusan KPU dianggap melanggar aturan.


Sumber : Dari berbagai literatur populer & pustaka pribadi.



IWAN SINGADINATA.

(KONTRIBUTOR BERITA)

@ADESUGIANTO

@KOMISIPEMILIHANUMUMKABUPATENTASIKMALAYA

@BADANPENGAWASPEMILIHANUMUMKABUPATENTASIKMALAYA

@KEJAKSAANNEGERITASIKMALAYA

@POLISIRESORTTASIKMALAYA

@KOMUNIKASIDANINFORMASIKABUPATENTASIKMALAYA

@HUBUNGANMASYARAKATSEKRETATIATDAERAHKABUPATENTASIKMALAYA

@SOROTAN,@PUBLIK,@SEMUAORANG

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.