Pengamat & Analis Tasik Utara Pemelihan Suara Ulang(PSU) Dilakukan & Dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Atau Provinsi Jawa Barat "

 Lintaspasundan news com

SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(2025/07/03). Analis dan pemerhati politik Tasik utara, Acep Sutrisna mengatakan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, Berantakan. Oleh karena itu, pemilihan suara ulang (PSU) Perlu Segera Digelar. Acep tuduh Komisi Pemelihan Umum (KPU) dan Bawaslu kabupaten tasikmalaya " Dinilai Gagal Menjalankan Amanah."


Seperti diketahiui, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 dan mendiskualifikasi Ade Sugianto dari pencalonan ulang menjadi pukulan berat bagi proses demokrasi di daerah ini. Pemungutan Suara Ulang (PSU) pun diwajibkan. Namun, pertanyaan besar muncul: *Siapa yang bertanggung jawab atas kekacauan ini?* Apakah KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dinilai gagal, pungkas Acep Sutrisna.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/03/kapolres-tasikmalaya-kota-hadiri.html

Mengapa Harus Dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang!.


Keputusan MK ini bukan tanpa dasar, Acep berkilah dengan nada suara tinggi. Ini adalah sebuah dugaan pelanggaran serius dalam penyelenggaraan.

Pilkada menjadi alasan utama pembatalan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya masalah mendasar dalam proses pemilihan yang menyebabkan hasilnya cacat secara hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi kuat bahwa integritas demokrasi di Tasikmalaya telah ternoda.


Akibatnya, PSU harus segera dilaksanakan. Namun, masalah baru muncul: pelaksanaan PSU membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, sementara Pemkab Tasikmalaya tidak memiliki alokasi dana khusus untuk itu. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen, mengungkapkan bahwa anggaran sebesar Rp 140 miliar yang telah dikeluarkan untuk Pilkada 2024 sudah habis. Kini, PSU terancam gagal jika tidak ada sumber pendanaan yang segera disiapkan. **Siapa yang harus bertanggung jawab atas situasi ini?**

Kinerja KPU & Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dipertanyakan: Perlunya Intervensi Pusat.


Jika penyelenggara pemilu di tingkat daerah dinilai gagal menjamin proses pemilihan yang jujur dan adil, apakah mereka masih layak mengelola PSU? Fakta bahwa MK harus turun tangan dan membatalkan hasil Pilkada menunjukkan bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak optimal dalam menjalankan tugasnya.


Solusi yang mungkin dapat dipertimbangkan adalah melibatkan KPU dan Bawaslu Pusat atau setidaknya KPU Provinsi Jawa Barat, untuk mengambil alih pelaksanaan PSU. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa PSU berjalan dengan prinsip kejujuran, keadilan, dan bebas dari manipulasi seperti yang terjadi sebelumnya.


PSU Merupakan Ujian Terakhir Demokrasi Tasikmalaya.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/03/polres-tasikmalaya-kota-gelar-tarawih_6.html

PSU ini bukan sekadar tentang memilih bupati baru. Ini adalah ujian besar bagi kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi. Jika PSU kembali bermasalah, maka dapat dikatakan bahwa demokrasi di Tasikmalaya berada dalam ancaman serius.


Masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi proses PSU. Jangan sampai anggaran publik yang besar kembali terbuang sia-sia hanya untuk mengulang kesalahan yang sama. KPU dan Bawaslu harus bekerja secara transparan dan akuntabel, atau langkah tegas seperti pengunduran diri harus dipertimbangkan.


**Tasikmalaya, saatnya bangkit dan kawal demokrasi dengan penuh kesadaran!**



IWAN SINGADINATA.

(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)

@ BAWASLU PUSAT, PROVINSI JAWA BARAT DAN DAERAH

@ KOMISI PEMILIAHAN UMUM PUSAT

@ KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA BARAT

@ KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TASIKMALAYA

@ PUBLIK

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.