Sumedang -Lintas Pasundan.com,Kasus depot air isi ulang di Dusun Pamekaran, Desa Jatisari, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, terungkap karena dugaan pelanggaran perizinan dan penggunaan air PDAM. Berikut beberapa temuan:
Kepala Desa Jatisari, Yayat, menyatakan bahwa masalah depot sudah selesai dan pihak desa telah merekomendasikan perizinan. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Ketua PDAM Tanjungsari.
Pihak PDAM menyatakan bahwa penyaluran air ke depot masih terus berjalan dan tidak ada pemutusan sambungan air. Sementara itu, pengelola depot mengakui menggunakan air PDAM sebelumnya, tetapi sekarang menggunakan air dari tangki mobil.
Tokoh masyarakat setempat mempertanyakan proses perizinan lingkungan yang tidak melibatkan warga setempat. Mereka merasa tidak pernah diundang atau diberitahu tentang proses perizinan.
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2025/07/perbaikan-lnfrastruktur-jalan-di.html
Kasus ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran perizinan dan penggunaan air PDAM yang tidak sesuai dengan prosedur. Pihak berwenang perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Purwanto