Tertib Penalunggangan Sampah Di Wilayah Masyarakat Desa Cibiuk Kidul Kec.cibiuk Kab.Garut Jawabarat


Lintaspasundan news 

Pada hari Rabu Giat pemdes dan lembaga desa baik BPD.LPM.dan  Tokoh masyarakat Desa Cibiuk kidul kec. Cibiuk kab Garut.02/07/2025


Dalam rangka penguatan kerja ekonomi desa. Dan kebersihan lingkungan desa Cibiuk kidul. Maka pentingnya protokol kesehatan kebersihan di wilayah lingkungan masyarakat Desa Cibiuk kidul.


Salah satu keunggulan agar lingkungan sehatdan Bersih mewujudkan salah satu.

Penerbangan

Keuangan

Alat penelusuran

Masukan

Menampilkan hasil untuk Tertib Penanggulangan Sampah Di Wilayah Masyarakat Desa

Atau telusuri Tertib Penalunggangan Sampah Di Wilayah Masyarakat Desa


Setelah di konfirmasi oleh awak media.kades pun sangat responsif terhadap penanggulangan sampah.

*"Ungkapan dari Bpk Kades. H.Cefi alhumaedi   A.Ma" menurut kami sebagai kades pada umumnya.

Ringkasan dari itu.

Penanggulangan sampah di wilayah pedesaan perlu dilakukan secara tertib dan terpadu. Hal ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, masyarakat, dan pelaku usaha, dengan fokus pada pengurangan, pemilahan, pengolahan, dan pemanfaatan sampah. 

Pentingnya Penanggulangan Sampah di Desa 

Kesehatan Masyarakat:

Pengelolaan sampah yang buruk dapat menyebabkan penyebaran penyakit dan masalah kesehatan lainnya.

Lingkungan:

Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan, termasuk air, tanah, dan udara.

Ekonomi:

Pengelolaan sampah yang efektif dapat menciptakan peluang ekonomi melalui daur ulang dan pemanfaatan kembali. 

Peran Pemerintah Desa

Penyusunan Peraturan:

Pemerintah desa perlu membuat peraturan desa tentang pengelolaan sampah yang jelas dan mengikat.

Fasilitasi:

Pemerintah desa harus memfasilitasi kegiatan pengelolaan sampah, termasuk penyediaan tempat sampah terpilah, pengadaan sarana pengolahan, dan edukasi masyarakat.

Pengawasan:

Pemerintah desa perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah di wilayahnya.

Pendanaan:

Pemerintah desa dapat mengalokasikan anggaran desa untuk kegiatan pengelolaan sampah. 

Peran Masyarakat

Pemilahan:

Masyarakat harus memilah sampah rumah tangga sesuai jenisnya (organik, anorganik, B3). 

Pengurangan:

Masyarakat perlu mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan melalui penggunaan produk ramah lingkungan dan praktik 3R (Reduce, Reuse, Recycle). 

Pengolahan:

Masyarakat dapat mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos dan sampah anorganik yang bernilai jual dapat disetorkan ke bank sampah. 

Partisipasi:

Masyarakat perlu aktif berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa. 

Peran Pelaku Usaha

Pengurangan:

Pelaku usaha diharapkan mengurangi penggunaan kemasan sekali pakai dan beralih ke kemasan yang lebih ramah lingkungan.

Daur Ulang:

Pelaku usaha dapat memanfaatkan sampah yang dihasilkan dari kegiatan usahanya untuk didaur ulang atau dijual.

Fasilitasi:

Pelaku usaha dapat memfasilitasi kegiatan pengelolaan sampah, seperti menyediakan tempat sampah terpilah atau mendukung kegiatan bank sampah. 

Langkah-langkah Tertib Penanggulangan Sampah

1. Pembentukan Tim Pengelola Sampah Desa:

Tim ini bertugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah di desa.

2. Penyediaan Tempat Sampah Terpilah:

Setiap dusun atau RT/RW perlu menyediakan tempat sampah terpilah.

3. Edukasi Masyarakat:

Pemerintah desa dan tim pengelola sampah perlu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah dan cara pemilahan yang benar.

4. Pengembangan Bank Sampah:

Bank sampah dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengumpulkan dan menjual sampah anorganik.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/07/dugaan-pekerjaan-rabat-beton-senilai.html

5. Pengolahan Sampah Organik:

Masyarakat dapat mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos untuk keperluan pertanian.

6. Pengangkutan Sampah:

Sampah yang tidak dapat diolah atau dimanfaatkan perlu diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) dengan cara yang benar.

7. Evaluasi dan Perbaikan:

Pemerintah desa dan tim pengelola sampah perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah dan melakukan perbaikan jika diperlukan. 

Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, diharapkan penanggulangan sampah di wilayah pedesaan dapat berjalan tertib, efektif, dan berkelanjutan.

Tampilkan lainnya

" Ungkap Cefi


Dan setelah ini kami akan di adakan musyawarah khusus untuk masyarakat desa.


Rancangan Perdes Pengelolaan Sampah

(1) Pemerintah desa berkewajiban meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah;. (2) Masyarakat dapat berperan aktif dalam proses pengelolaan sampah ...

15 halaman·432 KB

Orang lain juga bertanya

PP No 81 Tahun 2012 secara spesifik mengatur tentang apa?

Apa saja upaya penanggulangan sampah?

Kegiatan apa yang perlu dilakukan pada masyarakat dalam Pengelolaan Sampah?


Pengelolaan Sampah Dari Desa Untuk Desa

 Pengelolaan sampah secara efektif dapat dimulai dari pengelolaan dengan memilah sampah secara mandiri oleh tiap keluarga. Pengelolaan sampah ...


Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Garut akan kami himbauwkan supaya atensi terhadap pengelolaan sampah.

Demi mewujudkan Indonesia emas tahun 2045


Perdes Ngiliran No.05 Tahun 2024


masyarakat desa dalam pengurangan dan penanganan sampah;. 2. mengalokasikan dana untuk pengelolaan sampah skala desa;. 3. meningkatkan kapasitas dan ...

15 halaman·5 MB

Slemankab

https://sindumartanisid.slemankab.go.id

PDF

Peraturan Kalurahan tentang Pengelolaan Sampah


Pasal 22. Bentuk peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah meliputi : Page 15. a) menjaga kebersihan lingkungan; b) aktif dalam kegiatan pengurangan, ...

18 halaman·405 KB


PERDES SAMPAH.docx

Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas ...

Orang lain juga menelusuri


nomor 02 tahun 2022 tentang pengelolaan sampah berbasis ...


(1). Pemerintah Desa menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan RKP Desa. (2).

13 halaman·663 KB


Jawabarat Kab.Garut

https://desa Cibiuk kidul

perdes tentang pengelolaan sampah - Desa Cibiuk kidul 

melakukan koordinasi antar Perangkat Daerah/Unit. Kerja, instansi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah. (2) ...


Desa Cibiuk kidul kec. Cibiuk kab.Garut

Maka kami akan di adakan perdes secara terpadu untuk pengelolaan sampah


PERDES PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN ...

2 juli 2025 Retribusi Pengelolaan Sampah, yang selanjutnya dapat disebut retribusi, adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat umumnya.

 "ujar cepi

Peraturan Desa Pengelolaan Sampah 

Peraturan Desa Cirea Nomor 12 Tahun 2018 mengatur tentang pengelolaan sampah di desa tersebut. Peraturan ini mendefinisikan berbagai istilah terkait ...


rancangan peraturan desa Cibiuk kidul 

menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat desa dalam pengurangan dan penanganan sampah;. 2. mengalokasikan dana untuk pengelolaan sampah skala ...

Orang lain juga menelusuri

Indonesia

44193, Kabupaten Garut, JawaBarat menuju Indonesia sehat 

( Den Redi)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.