KADIS PMD Asep Darisman Minta KADIS KOPUKMINDAG Endang Sae "JANGAN LEMPAR BATU SEMBUNYI TANGAN "


Lintaspasundan news

SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA (20/08/2025). Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Asep Darisman menyayangkan sikap Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Industri & Perdagangan (DISKOPUKMINDAG) Endang Sae yang telah menuduh dan memfitnah bahwa pihaknya telah melakukan kebohongan anggaran pendirian Koperasi Merah Putih pada 351 desa yang ada di kabupaten tasikmalaya.


Untuk diketahui menurut Asep Darisman, kami hanya mendorong seluruh desa, yang kini sedang diupayakan oleh pemerintah, program pendirian koperasi merah putih agar secepatnya terwujud.


Asep Darisman menjelaskan, bahwa anggaran untuk pendirian dan pembuatan Akta Notaris koperasi merah putih sebesar 2,5 juta rupiah per-desa, sepenuhnya didanai dan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa barat. Namun dikarenakan anggarannya belum turun, untuk sementara dibebankan terlebih dahulu dari dana talang dana desa itu sendiri. Dan hal lainya yang djpertanyakan penulis tidak mengetahui secara pasti, pihaknya tidak ikut nimbrung tegasnya, kalau perlu dan yang lebih mengetahui adalah pihak diskopukmindak dan forum camat yang mengikuti pertemuan saat itu. forum tersebut kini diketuai oleh camat kecamatan sukaresik, ujar Asep Darisman menambahkan.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/08/tim-rescue-damkar-bantu-siswa-lepas.html

Seperti diketahui, kadiskopukmindag Endang Sae pada hari kemarin senin tanggal (11/08), setelah mengikuti rapat kerja dengan Bupati dan Wakil Bupati  diruang Comand Center yang berada dilantai III gedung sekretariat daerah, penulis menanyakan tentang adanya "Dugaan" bahwa anggaran koperasi merah putih sebesar 2,5 juta rupiah telah disepakati secara tersembunyi dan terselubung, lebih detail rinciannya, sebagai berikut :


Dari Anggaran 2,5 juta rupiah;


1. Kadis mendapat 500 ribu rupiah per-desa.

    ( 351 desa x 500 ribu = 175 juta rupiah).


2. Kabid koperasi & UKM mendapat 500 ribu rupiah.

    ( 351 desa x 500 ribu = 175 juta rupiah).


3. Camat mendapat 500 ribu rupiah per-desa dari jumlah desa yang ada diwilayahnya.


4. Para Notaris yang menangani akta pendirian koperasi merah putih mendapat 1juta rupiah per-koperasinya.


Yang menjadi permasalahan utama dari "Dugaan" ini adalah secara keseluruhan rincian tersebut diatas, pihak notaris yang menerima pembuatan akta, untuk menanda-tangani kwitansi dengan jumlah sebesar 2,5 juta rupiah atau ( DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH ) per-desa.


Salah satu anggota dewan dari komisi II dprd, saat diminta tanggapannya, cukup kaget dan geleng-geleng kepala atas sikap pemikiran kotor dan bodoh dari kadiskopukmindag kabupaten tasikmalaya dan rekan yang menangani pendirian koperasi merah putih bila dugaan itu benar adanya. pungkasnya.


Kepala desa inisial (AD ), mengatakan desa tidak mengeluarkan anggaran untuk koperasi merah putih sesuai juklak-juknis yang dikeluarkan pemerintah provinsi, sedangkan ketua dan pengurus koperasi setempat, ada notaris yang datang dan hanya untuk mengajujan permohonan pendirìan koperasi.



IWAN SINGADINATA.

(KONTRIBUTOR BERITA)

@KANTOR GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT

@KANG DEDI MULYADI

@BUPATI TASIKMALAYA

@H. CECEP NURUL YAKIN

@KANTOR DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN TASIKMALAYA

@ASEP DARISMAN

@KANTOR DISKOPUKMINDAG KABUPATEN TASIKMALAYA

@ENDANG SAE

#KEJARIKABUPATENTASIKMALAYA,#POLRESTASIKMALAYA,#TIMSABERPUNGLI,#INSPEKTORATKABUTASIKMALAYA,#INSPEKTORATOROVINSIJAWABARAT,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD,#PUBLIK,#FYP,#SETIAPORANG,#SOROTAN

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.