Lintaspasundan news
SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(30/08/2025) - Dana Desa penggunaannya diatur oleh UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 (tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 dan biasanya diperbarui tiap tahun), serta aturan teknis dari Kemendes PDTT dan Kemenkeu.
Prinsip utamanya:
1. Dana Desa tidak boleh digunakan untuk kepentingan konsumtif atau kegiatan keagamaan seremonial, kecuali memang ada dasar hukum yang jelas dalam prioritas penggunaan.
2. Program ketahanan pangan dari Dana Desa memang diperbolehkan, misalnya pengadaan bibit, ternak, pertanian, perikanan, atau usaha produktif yang berhubungan langsung dengan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan warga.
3. Kalau Dana Desa digunakan membeli sapi untuk kelompok usaha peternakan (BUMDesa atau Kelompok Ternak) dengan tujuan berkelanjutan (produksi, pembibitan, usaha ekonomi) → ini diperbolehkan.
4. Tapi kalau sapi dibeli hanya untuk qurban saat Idul Adha (disembelih, habis dibagikan, lalu tidak ada manfaat ekonomi jangka panjang) → itu berpotensi menyalahi aturan, karena sifatnya konsumtif/seremonial, bukan program ketahanan pangan.
5. Mekanisme penjualan kembali/lelang sapi setelah qurban juga tidak sesuai logika “ketahanan pangan” yang dimaksud dalam regulasi, sebab aset Dana Desa harus dikelola untuk usaha produktif, bukan untuk jual-beli musiman.
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2025/08/putri-hoen-tjoet-tetap-bernuansa-anggun.html
Jadi, penggunaan Dana Desa 2024 sebesar Rp130 juta untuk beli sapi qurban lalu dijual/lelang tidak sesuai aturan. Yang benar adalah: dana itu bisa dipakai untuk program peternakan produktif (misalnya penggemukan sapi, pembibitan sapi desa, usaha susu, dll.), dengan mekanisme pengelolaan kelompok yang diaudit dan hasilnya kembali untuk kesejahteraan warga.
Saat dikonfirmasi melalui hand phone seluler, kepala desa puspasari mengenai dugaan dan alasan penjualan sapi dihari raya qurban tahun 2025 yang lalu sebanyak 3 ekor sapi, oleh kelompok yang tak disebutkan.nama kelompoknya dan nama.ketua pengurusnya, mengatakan bahwa alasan penjualan sapi pertama 3(tiga) orang anggota kelompok itu mengundurkan diri. Ditambah pembelinya juga Dewan Kepengurusa Mesjid (DKM) dari desa setempat dan selanjutnya sapi dilelang secara bertahap untuk kepentingan selanjutnya, kades berkilah.
Menurut sumber lain sdr. abek ketika diminta alasan sapi dijual, abek menuturkan karena tidak ada yang mencari rumput dalam bahasa daerah pengarit, pungkasnya.
Selanjutnya kepala desa melengkapi penjelasannya, bahwa pada hari kemarin(28/08), telah dilakukan musyawarah bersama dengan pengurus kelompok dan warga masyarakat terkait, seperti kepala dusun dan ketua rt yang ada di kedusunan tersebut, untuk selanjutnya pemeliharaan sapi diserahkan ke para rt.
Dan hal lainnya yang tak dijelaskan oleh kepala desa tentang harga sapi yang dijual dan berapa harga sapi yang dibeli sebagai pengganti yang dijual.
Masyarakat desa puspasari menduga kepala desa tidak pernah memberikan penjelasan/tranparasi mengenai anggaran bantuan dari pemerintah provinsi jawa barat.
IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA)
#DINASPERTANIAN,#DINASPEMBERDAYAANDESA,#INSPEKTORATKABUPATENTASIKMALAYA,#PUBLIK,#FYP,#SEMUAORANG