Lintaspasundan-news
Tasikmalaya, Jawa Barat - Bupati Tasikmalaya melantik dan mengambil sumpah jabatan 91 Pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, bertempat Op.room Setda Kabupaten Tasikmalaya,
Pejabat yang dilantik tersebut terdiri dari 59 Pejabat administrator, 30 Pejabat pengawas, dan 2 pejabat fungsional.
Pasalnya, pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan penguatan tata kelola Pemerintahan Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Tasikmalaya Н. Сесер Nurul Yakin mengatakan pesan agar para pejabat yang dilantik mampu menjadi pemimpin yang adaptif, membangun sinergi dan kerja sama, serta menjunjung tinggi akuntabilitas dalam melaksanakan tugasnya.
“Kita harus terus bekerja keras, berinovasi, dan berkolaborasi untuk mewujudkan Kabupaten Tasikmalaya yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.”Ucap Bupati Tasikmalaya.
Cecep menekankan pentingnya integritas dalam pelayanan publik. “Jujur, transparan, dan bertanggung jawab adalah kunci keberhasilan dalam menjalankan roda pemerintahan.”Terang dia.
“Alhamdulillah hari ini Selasa 30 September 2025 melaksanakan rotasi mutasi yang kedua dilingkungan Pemkab Tasikmalaya ke dua.”Ujar CNY, Selasa (30/9/2025).
Pelantikan pertama pada dua bulan yang lalu, dan sekarang diakhir September kali ini bagian dari ikhtiar kami.
“Kami Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam melaksanakan perintah undang-undang jika ada yang kosong harus segera diisi. Tentu pengisian ini perjalanan yang panjang mulai dari rekomendasi ke Gubernur disampaikan ke BKN.”Jelasnya.
Selanjutnya, kata Cecep, seleksi persyaratan seleksi di BKN, setelah di BKN lalu disampaikan ke Kemendagri, dari Kemendagri disampaikan ke Gubernur. Dan disampaikan ke Gubernur turun ijin dari Kemendagri.
“Maka perjalanan panjang ini proses begitu selektif, proses begitu tetap di percaya. ini bagian dari ikhtiar kami agar seluruh ASN mendapatkan kesempatan bisa memiliki karir lebih baik karena data yang ada. Ada yang sudah menjabat di satu tempat 14 tahun dan ada yang sudah menempati di suatu tempat 9 tahun.”Tuturnya.
Padahal, kata Cecep, sesuai dengan aturan terakhir antara 2 sampai 5 tahun. Sekurang-kurangnya 2 tahun selambat-lambatnya 5 tahun. Nanti kalau terlalu lama ada sunnatullohnya ada kejenuhan. Proses terus berjalan diajukan, diusulkan, kalau kami belum dapat ijin dari Kemendagri belum dilaksanakan.”Pungkasnya
(Aris)