Minimnya Transparansi dalam Pengelolaan Keuangan Desa Puspahiang Diduga Memicu Korupsi"

Lintaspasundan news

SINGAPARNA KABUPATEN TASKMALAYA.(03/09/2025) – Pengelolaan keuangan Desa Puspahiang diduga tidak berjalan secara transparan. Minimnya keterbukaan informasi kepada masyarakat membuat sejumlah pihak khawatir akan adanya praktik penyalahgunaan anggaran.


Sejumlah warga mengaku tidak pernah dilibatkan atau mendapat laporan jelas mengenai alokasi dan realisasi Dana Desa maupun program pembangunan yang sudah dijalankan. Padahal, sesuai regulasi, setiap pemerintah desa wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara terbuka melalui papan informasi atau musyawarah desa.


“Kami tidak tahu pasti anggaran dipakai untuk apa saja. Papan informasi keuangan jarang dipasang, musyawarah pun hanya sebatas formalitas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Dalam kaitannya tersebut diatas :


1. Masyarakat keluhkan kenaikan urunan menjadi 2 kali lipat dari PBB. atau 200 %

2. Mempertanyakan keterbukaan dana desa 

3. Mempertanyakan PADes dari pasar 2024 tidak jelas pertanggungjawaban,sehingga pengelola pasar mengundurkan diri,


Padahal PADes pasar 2025 diperkirakan 216jt rupiah, sampai bulan september baru terkumpul 57jt, begitu juga restribusi pasar untuk tahun 2024 tidak ada kejelasan.sama sekali. Ketua Pengelola pasar Asep dan Ketua Bpd Cahya ketika diminta pertanggungjawaban malah keduanya mengundurkan diri.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/09/pemerintah-daerah-kabupaten-tasikmalaya.html

Dana bagi hasil pajak dari kabupaten tidak transparan realisasinya


Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pemerintah desa untuk menyampaikan informasi APBDes kepada masyarakat secara terbuka.Padahal Bagi hasil pajak mengacu pada Rerbup 19/2024.


Praktisi hukum menilai, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang bagi praktik korupsi. Kurangnya pengawasan masyarakat akibat tidak adanya informasi yang jelas, dapat dimanfaatkan oknum untuk melakukan penyelewengan dana.


Pihak kecamatan maupun inspektorat daerah diharapkan segera melakukan evaluasi serta audit agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan demi mencegah kerugian negara dan menjaga kepercayaan warga terhadap pemerintah desa.


IWAN SINGADINATA.

(KONTRIBUTOR BERIYA)

#KEJARIKABUPATENTASIKMALAYA

#POLRESTASIKMALAYA,#TIMSABERPUNGLI

#INSPEKTORATKABUPATENTASIKMALAYA,#PUBLIK,#KOMINFOKABUPATENTASIKMALAYA

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.