Lintaspasundan news
SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA (30/10/2025) - Dari beberapa sumber internal dan LSM, membenarkan dugaan bahwa akan ada pergeseran atau penggantian pejabat eselon II di Kabupaten Tasikmalaya — termasuk kemungkinan dan diketahui bahwa Kepala BPKPD Roni Sahroni akan diganti oleh pejabat dari luar daerah (Kabupaten Ciamis) dan Kadis PUPRTLH Aam Rahmat Saputra ke kabupaten lainnya — maka ada beberapa alasan struktural dan politik-administratif yang bisa menjelaskan mengapa hal seperti itu bisa terjadi, bahkan jika belum diumumkan resmi.
Berikut penjelasan yang realistis dan umum terjadi di birokrasi daerah Indonesia.
1. Rotasi berbasis “manajemen talenta” dan evaluasi kinerja
Sejak terbitnya PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2020, rotasi pejabat tinggi (eselon II) harus berbasis kompetensi, rekam jejak, dan kebutuhan organisasi.
Artinya, kalau BKPSDM dan Bupati menilai ada posisi yang perlu “penyegaran” atau peningkatan kinerja, pejabat dari luar kabupaten pun bisa diangkat — terutama bila dianggap lebih qualified atau memiliki pengalaman relevan.
2. Kebijakan politik kepala daerah
Dalam praktiknya, kepala daerah punya diskresi politik administratif dalam penempatan pejabat tinggi.
Jika kepala daerah baru (atau masa jabatan menjelang berakhir) ingin menata “barisan birokrasi” yang dianggap lebih loyal atau sevisi, rotasi pejabat antar-daerah kadang jadi langkah strategis.
Pejabat internal yang dianggap “tidak qualified” (atau tidak punya dukungan politik kuat) bisa terpinggirkan.
3. Pertukaran kader antar daerah (cross posting ASN)
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2025/10/desa-sukarame-gratiskan-pajak-bumi-dan.html
Beberapa kabupaten di Jawa Barat — termasuk Tasikmalaya, Ciamis, Garut, dan Pangandaran — sudah mulai saling menukar pejabat ASN dalam semangat reformasi birokrasi.
Jadi, penempatan pejabat Ciamis di Tasikmalaya (atau sebaliknya) bukan hal aneh, apalagi kalau ada MoU antar-Pemda dalam pengembangan SDM ASN.
4. Penilaian atau hasil audit internal
Jika ada temuan BPK, Inspektorat, atau catatan keuangan yang melibatkan satuan kerja tertentu, kepala daerah bisa melakukan mutasi strategis untuk memperkuat kepercayaan publik.
Dalam kasus BPKPD, misalnya, rotasi kadang dilakukan bukan karena kesalahan berat, tapi demi menjaga image kinerja keuangan tetap bersih.
5. Tekanan politik atau kepentingan eksternal
Kadang, desakan dari DPRD, partai politik, atau kelompok pengusaha lokal ikut memengaruhi siapa yang dipertahankan atau diganti.
Jika pejabat internal dianggap “tidak mampu melobi” atau “tidak beradaptasi”, mereka bisa kalah posisi dengan pejabat luar yang punya koneksi kuat.
" Disinyalir Pegawai Kabupaten Tasikmalaya kemungkinan Dianggap Tak Qualified oleh Orang Nomor Satu"
Menurut sumber lain yang enggan disebut namanya, pada penulis, mengatakan “Beliau menilai masih banyak pegawai yang tidak sesuai dengan kompetensi jabatan yang diemban,” atau ada kaitan secara politis dalam pemilihan pilkada yang lalu, ujar sumber tersebut.
Pernyataan itu menimbulkan beragam tanggapan di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Sebagian menilai evaluasi tersebut sebagai bentuk dorongan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme, namun ada pula yang merasa pernyataan itu dapat menurunkan semangat kerja pegawai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait penilaian tersebut
Jadi Kesimpulannya, adalah :
Jika sumber Anda benar — bahwa BKPSDM memang “tutup mulut” karena masih berproses sedang berjalan dan dugaan penggantian Roni Sahroni dibenarkan — maka kemungkinan besar itu bagian dari strategi rotasi politik-birokratik menjelang restrukturisasi besar di Pemkab Tasikmalaya, bukan sekadar isu personal.
IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
#BUPATITASIKMALAYA,#CECEPNURULYAKIN
#WAKILBUPATI,#ASEPSOPARIALAYUBI
#BKPSDMKABUPATENYASIKMALAYA
#KOMINDIGIKABUPATENTASIKMALAYA
#ASNKABUPATENTASIKMALAYA,#PUBLIK,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD,#SEMUAORANG,#SOROTANTAJAM,#FYPVIRAL,#BERITAPOPULERTAHUN2025
