Desa Sukarame Gratiskan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Tahun 2026

Kabupaten Tasikmalaya Lintas Pasundan.com.Kepala Desa Sukarame Ridho Mulyadi S iP  akan gratiskan Pjak Bumi Dan Bangunan Warganya Di Tahun 2026.

Dalam wawancaranya bersama kepal Desa Sukarame Ridho Mulyadi meneramgkan,"  PBB di tahun 2026  insyaalloh kami   sudah merencanakan bersama   aparat desa,muspika ,dan tokoh masyarakat  sudah  mengadakan  acara rapat  berdasarkan kesepakatan  bersama   bahwasanya untuk pajak PBB di tahun 2026   semua akan di Gratiskan  oleh pemeri tah desa.senin28-10-2025


Di tambahkan Ridho untuk pembayaran  PBB tersebut kami ambil dari Apebedes yang mana dari penghasilan sewa GOR desa  oleh Dapur MBG yaang perbulannya sebesar Rp 30 juta ,yang mana kalau per tahun penghasilannya  sebesar Rp 360 juta  dan bisa menutup  semua  pajak bumi dan bangunan sewilayh Desa Sukarame.


Di tambahkan Ridho,selain  gratisnya PBB kami juga  membebaskan berbagai  pelayanan untuk kepentingan masyarakat diantaranya  pembuatan KTP,Akte Kelahiran,kartu Keluarga,Kartu indentitas anak,(KIA),Surat pindah dan lain lain .


Dalam wawancaranya bersama Camat Sukarame Asep Nurcahyo  mengafresiasikan  keppada Kepala Desa Sukarame   bahwasanya  desa sudah memiliki  PADES   yang lumayan besar sehingga bisa  menggratiskan  pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)  semua warganya  dan mungkin  di kabupaten tasikmalaya ini baeu satu desa yang menggratiskan PBB  seluruh warga masyarakat nya yang berdomisili di desa tersebut.


Di akhir  kata Rido mengucapkan  banyak terimakasih kepada seluruh jajaran  pemerintahan desa,Kecamatan, dan semua tokoh masyarakat yang mendukung pada semua program secara keseluruhannya ,Pungkasnya

(  Dudi )

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.