Lintaspasundan news
SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA, 27 Oktober 2025 — Menurut sumber yang sangat dipercaya dan telah melakukan penulusuran dan investigasi lapangan datang kemeja penulis dan minta untuk tak menyebutkan namanya, mengatakan :
Adanya Indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran dan pengelolaan aset daerah kembali mencuat di Kota Tasikmalaya. Berdasarkan informasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), terdapat sejumlah kejanggalan dalam proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), termasuk pembangunan yang berlokasi di lahan milik Yayasan Ar’Ruzhan.
Embung di Tanah Yayasan Didanai Rp 5 Miliar
Proyek pembangunan embung senilai sekitar Rp 5 miliar diketahui berdiri di atas lahan Yayasan Ar’Ruzhan. Padahal, sesuai aturan, proyek pemerintah yang didanai dari APBD seharusnya dibangun di atas tanah milik negara atau daerah.
Sumber dari lingkungan internal keuangan daerah menyebutkan bahwa proyek tersebut telah menerima alokasi hibah hampir setiap tahun, namun belum jelas bagaimana mekanisme pemanfaatan lahannya dilakukan.
“Perlu audit lebih lanjut karena dana publik tidak semestinya digunakan untuk kepentingan di atas lahan non-pemerintah,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Aset Daerah Diduga Dikelola Secara Komersial
Selain proyek embung, laporan lain menyoroti sejumlah aset daerah yang kini dikelola oleh pihak swasta untuk kepentingan komersial. Beberapa di antaranya:
Bangunan di Jl. DR. M. Hatta, kini dikontrakkan kepada pihak swasta dan difungsikan sebagai dapur usaha kuliner. Dahulu lokasi itu digunakan sebagai tempat pencucian kendaraan milik pemerintah.
Gerai ritel di Jl. RE Martadinata (depan Hotel Mahkota Graha/Crown), yang disebut masih tercatat dalam daftar aset pemerintah daerah namun kini beroperasi sebagai usaha ritel.
Kafe dan tempat pencucian mobil di Jl. Ir. H. Djuanda, yang juga berdiri di atas lahan yang diduga milik pemerintah daerah.
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2025/10/sambljtan-u-pada-rapat-parlpljrna-dprd.html
Sumber menyebut praktik ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset publik.
Kasus Lama dan Pola Berulang
Beberapa pihak menilai kasus ini memiliki kemiripan dengan sejumlah dugaan pelanggaran di masa lalu, seperti “Meubeuler Gate” dan “Cisinga Gate.”
Kedua kasus tersebut sempat mencuat di lingkungan DPUTR dan melibatkan beberapa pejabat yang kini sudah tidak aktif, termasuk almarhum Jamaludin dan mantan Kepala Dinas Bambang beserta stafnya.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun penegak hukum terkait dugaan baru ini.
Dorongan Audit dan Transparansi
Pengamat kebijakan publik Tasikmalaya, (nama narasumber opsional), menilai bahwa temuan tersebut perlu segera ditindaklanjuti secara terbuka.
“Jika memang ada indikasi pelanggaran prosedural, BPK dan aparat penegak hukum wajib memeriksa ulang dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek, termasuk status hukum lahan yang digunakan,” katanya.
Disclaimer Redaksi :
Artikel ini disusun berdasarkan hasil penelusuran dokumen publik, data audit, serta keterangan beberapa sumber terpercaya. Informasi dalam laporan ini masih bersifat dugaan dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
IWAN SINGADINATA.
(KOBTRIBUTOR BERITA DAERAH)
#GUBERNURJAWABARAT,#KANGDEDIMULYADI,#KOMISIPEMBERANTASANKORUPSI,#KEJAKSAANAGUNG,#KEJATIJAWABARAT,#INSPEKTORATJAWABARAT,#YAYASANARUZHAN,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD,#PUBLIK,#SORITANTAJAM,#FYPVIRAL,#BERITAPOPULERTAHUN2025


