Dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Apakah Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz Menang Atau Didiskwalifikasi "



Lintaspasundan news com

SINGAPARNA KABUPATEN TASUKMALAYA.(29/01/2025).Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan putusan final terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. Mereka menggugat kemenangan pasangan Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz dengan alasan bahwa Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode, sehingga seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali. 


Dalam sidang yang digelar pada 17 Januari 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya selaku termohon menyatakan bahwa periode dan masa jabatan Ade Sugianto tidak melanggar aturan. KPU berpendapat bahwa masa jabatan dihitung sejak pelantikan, dan berdasarkan perhitungan tersebut, Ade Sugianto memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali. 


Dengan demikian, status kemenangan pasangan Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz masih menunggu putusan final dari MK. Sampai putusan tersebut dikeluarkan, kemenangan mereka belum dapat dinyatakan sah atau didiskualifikasi.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/01/seharian-dibundaran-monumen-kh-zainal.html

Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengumumkan jadwal pasti untuk putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 yang melibatkan pasangan Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah dilaksanakan pada 17 Januari 2025. Namun, informasi mengenai tanggal putusan final belum tersedia. 



Apabila Pasanga Ade - Iip  didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) ?


Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Ade Sugianto – Iip Miftahul Faoz dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, maka kemungkinan besar akan terjadi beberapa skenario, antara lain:


1. Penetapan Paslon dengan Suara Terbanyak Berikutnya sebagai Pemenang


MK dapat memerintahkan KPU untuk menetapkan pasangan dengan suara terbanyak kedua sebagai pemenang Pilkada. Dalam hal ini, jika pasangan Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Alayyubi berada di posisi kedua, mereka bisa saja langsung ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih.


2. Pemungutan Suara Ulang (PSU)


Jika MK menilai ada pelanggaran serius yang memengaruhi hasil pemilihan secara keseluruhan, bisa saja diperintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa wilayah atau secara menyeluruh.


3. Pilkada Ulang


Dalam kasus ekstrem, jika MK memutuskan bahwa pelanggaran terkait pencalonan sangat substansial, bisa saja diperintahkan Pilkada Ulang dengan membuka kembali proses pencalonan. Ini berarti semua calon, termasuk yang sebelumnya kalah, bisa kembali bersaing.


Keputusan akhirnya akan tergantung pada pertimbangan hukum MK serta dampak dari pelanggaran yang ditemukan. Kita perlu menunggu hasil resmi dari MK untuk mengetahui arah selanjutnya.



IWAN SINGADINATA.

(KONTRIBUTOR BERITA)

@ ADE SUGIANTO - IIP MIFTAHUL PAOZ

@ CECEP NURUL YAKIN  - ASEP SOPARI ALAYUBI

@ WARGA MASYARAKAT KABUPATEN TASIKMALAYA

#PUBLIK

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.