Simpang Siur Penempatan Kepala Inspektorat Agus Bahtiar Menjabat Pelaksana Tugas (PLT) Artha Sukapura Selama Hampir 1 Tahun Lebih "



Lintaspasundan news com 

SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(3/02/2025). Dany Fardian wakil komisi 2 DPRD dari fraksi Golkar, mengatakan sebagai anggota dewan dirinya merasa bingung dan tak habis pikir ??. Penempatan seorang Kepala BPR Artha Sukapura oleh dan dari inspektorat dan Badan Pengawas di Bank yang sama sebagai Penjabat Pelaksana Tugas (Plt) di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) seperti BPR Artha Sukapura, yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menurutnya seharusnya memenuhi beberapa ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik. Berikut penjelasannya, ujar Dani saat diminta tanggapanya oleh penulis disela-sela kesibukan kerjanya (30/12/25). antara lain :


1. Aturan yang Berlaku


Regulasi Perbankan (OJK):

Sebagai BUMD yang bergerak di sektor perbankan, BPR tunduk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan terkait jabatan direksi, komisaris, dan pengawasan biasanya diatur oleh Peraturan OJK (POJK), seperti:


POJK No. 4/POJK.03/2015 tentang Tata Kelola BPR.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/02/legenda-bukan-sekedar-legenda-tapi.html


POJK No. 34/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).


Untuk menduduki jabatan Plt di BPR, seorang pejabat harus memenuhi persyaratan, termasuk lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diatur OJK.

2. Apakah Kepala Pengawas Bisa Menjadi Plt?


Dibenarkan jika memenuhi syarat berikut:

Kepala Pengawas memiliki kompetensi yang relevan dan pemahaman tentang operasional perbankan.


Sudah lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK untuk jabatan tersebut.


Penunjukan dilakukan oleh pihak yang berwenang, seperti pemilik saham (Pemda) sesuai Anggaran Dasar BPR dan peraturan yang berlaku.


Tidak dibenarkan jika:

Tidak memenuhi syarat fit and proper test.


Tidak memiliki kompetensi atau pengalaman di bidang perbankan.


Penunjukan tidak sesuai dengan prosedur hukum atau aturan internal BUMD.


Namun sebenarjya secara prinsip, Penjabat Pelaksana Tugas (Plt) bertugas dalam waktu terbatas karena sifatnya hanya sebagai pengganti sementara. Namun, durasi masa tugas Plt tergantung pada peraturan yang berlaku dan situasi tertentu, seperti:


2. Apakah Bertugas Hingga 1 Tahun Dibenarkan?


Dibenarkan dalam situasi tertentu, jika terdapat kendala administratif atau teknis dalam pengisian jabatan definitif. Namun, seharusnya pemerintah atau instansi terkait segera menyelesaikan proses pengisian jabatan definitif agar tidak melampaui waktu yang wajar.


Masa jabatan Penjabat Pelaksana Tugas (Plt) diatur oleh peraturan perundang-undangan, tergantung pada konteks dan posisi jabatan. Berikut penjelasannya:

Bacajuga 

https://www.lintaspasundan.com/2025/02/mengenang-40-hari-kepergian-anakku.html

2. Jabatan Struktural dalam Pemerintahan (Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2014)

Penjabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk jabatan struktural biasanya maksimal 6 bulan. Jika jabatan definitif belum terisi, masa jabatan Plt dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi.


Namun, Plt hanya bersifat sementara, sehingga instansi wajib segera mengisi jabatan definitif sesuai prosedur seleksi atau pengangkatan.


Jika memiliki konteks lebih spesifik, beri tahu agar saya bisa memberikan jawaban yang lebih sesuai.


Jika masa tugas Plt melebihi batas yang diatur tanpa perpanjangan resmi atau alasan yang sah, hal ini dapat dianggap tidak sesuai aturan dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.



IWAN.SINGADINATA.

@ INSPEKTORAT KABUPATEN TASIKMALAYA

@ BPR ARTHA SUKAPURA

@ OJK 

#PUBLIK

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.