Semua Ormas Setiap Pernyataannya Selalu Membela Kepentingan & Mengatasnamakan Masyarakat Bagaimana Pemerintah Membuat Aturan Bagi Ormas - LSM Untuk Berseragam Perlindungan Masyarakat ( Linmas ) ( SUNGGUH KEREN BILA ORMAS DAN LSM BERSERAGAM LINMAS )

Lintaspasundan com-SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(02/05/2025). Pernyataan bahwa semua ormas membela kepentingan masyarakat memang sering diklaim, tetapi dalam praktiknya tidak semua ormas dan LSM benar-benar merepresentasikan kepentingan publik. Ketika ormas ingin terlibat dalam kegiatan keamanan atau ketertiban masyarakat seperti Linmas (Perlindungan Masyarakat), pemerintah perlu memastikan keterlibatan mereka sesuai hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau ancaman terhadap ketertiban umum.


Agar ormas atau LSM bisa berperan dalam kegiatan yang berseragam seperti Linmas, pemerintah bisa membuat aturan sebagai berikut:


Regulasi Ketat dan Terbuka:


Aturan khusus (Perda atau Permen) yang menjelaskan syarat ormas/LSM dapat terlibat dalam Linmas.


Seleksi berbasis kriteria seperti rekam jejak, netralitas politik, tidak terlibat kekerasan, dan kepatuhan hukum.


Standarisasi Seragam dan Identitas:

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/05/ibu-dan-anak-di-sukabumi-disiram-air.html

Dilarang menggunakan atribut yang menyerupai militer/TNI/Polri.


Seragam harus jelas membedakan antara Linmas resmi dan kelompok masyarakat biasa.


Pelatihan dan Sertifikasi Resmi:


Jika ingin ikut Linmas, anggota ormas wajib mengikuti pelatihan resmi dari Satpol PP atau BPBD.


Pemerintah daerah atau pusat memberi sertifikat dan pengawasan berkala.


Pengawasan Ketat dan Sanksi:


Badan pengawas independen atau aparat penegak hukum bisa menindak ormas/LSM yang menyalahgunakan peran Linmas untuk kepentingan kelompoknya.


Sanksi administratif hingga pembubaran jika terbukti melanggar.


Batas Kewenangan Jelas:


Peran Linmas hanya sebatas membantu, bukan menggantikan aparat.memibawa senjata, menahan orang, atau melakukan razia tanpa koordinasi dengan aparat resmi.



IWAN SINGADINATA.

( KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)

#PUBLIK

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.