Lintaspasundan news
SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(24/10/2025) – Dugaan kasus penyelewengan Dana Desa kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Kali ini, Kepala Desa Leuwidulang, Kecamatan Sodong, diduga telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp200 juta untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut semestinya dialokasikan untuk program ketahanan pangan sebesar Rp158 juta dan penanganan stunting sebesar Rp42 juta. Namun, sebagian dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan.
Setelah dugaan penyimpangan terungkap, yang bersangkutan dikabarkan telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp100 juta ke kas desa. Kendati demikian, pengembalian tersebut tidak otomatis menghapus unsur tindak pidana korupsi.
“Secara hukum, pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana. Hal itu hanya menjadi pertimbangan meringankan jika nanti terbukti di pengadilan,” ujar salah satu sumber hukum yang enggan disebut namanya.
Dampak Pengembalian Uang
Pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidana.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor:
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Namun, pengembalian uang bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.
Potensi Sanksi
Jika terbukti bersalah, kepala desa dapat dijerat dengan:
-Pidana penjara: hingga 20 tahun.
-Denda: hingga Rp1.000.000.000.
-Pemberhentian dari jabatan kepala desa.
-Tuntutan pengembalian sisa uang yang belum dikembalikan.
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2025/10/menjelang-hari-santri-tahun-2025.html
Semestinya pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya cepat tanggap melakukan pemeriksaan dengan segera terhadap laporan dari masyarakat yang dikoordinir oleh ketua BPD desa leuwidulang Budi atas dugaan penyimpangan tersebut. bukan menunggu tanggal 2 Nopember yang akan datang. Jika hasil audit menemukan adanya kerugian negara dan unsur perbuatan melawan hukum, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti secara pidana.
Masyarakat berharap penegak hukum menindak tegas praktik penyalahgunaan Dana Desa. Pasalnya, anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga dan peningkatan pembangunan di tingkat desa.
Patut disayangkan Pihak Pemerintah Desa Leuwidulang maupun Kecamatan Sodong belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus tersebut, namun Ketua BPD desa leuwidulang Budi melalui hand phone seluler miliknya telah memberikan kronologie kejadian yang dilakukan Kepala Desa bernama UHAN.
IWAN SINGADINATA.
( KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
#INSPEKTORATKABUPATENTASIKMALAYA
#KEJARIKABUPATENTASIKMALAYA
#KECAMATANSODONG,#DESALEUWIDULANG,#KOMINFOKABUPATENTASIKMALAYA,#PUBLIK,#BERITAPOPULERTAHUN2025
