MARAKNYA WIFI ILEGAL YANG KEBAL HUKUM.

Kabupaten Tasikmalaya .Lintaspasundan news

6 November 2025  baru ini pemerintah dan BUMDES dingding arijaya desa padakembang menyegel Tiang WIFI ilegal .

Di dalam jelas logo pemerintah dan logo bumdes bekerja sama segel tiang ilegal.

Padahal sudah jelas bahwa penyaluran jaringan internet WIFI merupakan peraktek ilegal


dan termasuk tidak pidana.

Aturan penyaluran WIFI di indonesia sudah jelas dalam pasal 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja perubahan atas undang -  undang no 36 tahun1999 tentang Telkomsel Indonesia.

Dalam pasal tersebut di jelaskan 

Hal ini terjadi di desa Padakembang kecamatan pada kembang kab.Tasikmalaya di desa padakembang banyak tiang tiang wifi yg di segel. 

Dalam segel tersebut atasnama pemerintah dan Bumdes desa.

Waktu di konpirmasi yg tiang WIFI nya di segel merasa dirinya di bawah naungan APJII (Asosiasi Penyelengara jaringan Internet Indoneaia) ungkap salah satu karyawan yg menyosilisasikan WIFI tiang tersebut.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/11/polres-tasikmalaya-kota-tindak-tegas.html

Padahal sudah jelas penyaluran jaringan Internet kepada mayarakat  dalam bentuk apapun  melanggar hukum Pidana

Untuk itu pemerintah terkait penegak hukum segera sidak kelapang

Karena sudah jelas penyaluran WIFI ke masyarakat ilegal.

Dan di jelaskan dalam pasal 47 UU CIPTKERJA pidana penjara 10 tahun dan atau denda maksimal Rp.1.5 Miliar(Rp.1.500.000.000,00 satu miliar limaratus juta rupiah) 

Yang menyegel ataupun yang di segel merasa semuanaya paling benar.

Demi penegakan hukum di indonesia jangan tebang pilih Segera tidak tegas para pelaku penyaluran jaringan WIFI ilagal..

( Yana MH  )

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.