Kabupaten Tasikmalaya .Lintaspasundan news
6 November 2025 baru ini pemerintah dan BUMDES dingding arijaya desa padakembang menyegel Tiang WIFI ilegal .
Di dalam jelas logo pemerintah dan logo bumdes bekerja sama segel tiang ilegal.
Padahal sudah jelas bahwa penyaluran jaringan internet WIFI merupakan peraktek ilegal
dan termasuk tidak pidana.
Aturan penyaluran WIFI di indonesia sudah jelas dalam pasal 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja perubahan atas undang - undang no 36 tahun1999 tentang Telkomsel Indonesia.
Dalam pasal tersebut di jelaskan
Hal ini terjadi di desa Padakembang kecamatan pada kembang kab.Tasikmalaya di desa padakembang banyak tiang tiang wifi yg di segel.
Dalam segel tersebut atasnama pemerintah dan Bumdes desa.
Waktu di konpirmasi yg tiang WIFI nya di segel merasa dirinya di bawah naungan APJII (Asosiasi Penyelengara jaringan Internet Indoneaia) ungkap salah satu karyawan yg menyosilisasikan WIFI tiang tersebut.
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2025/11/polres-tasikmalaya-kota-tindak-tegas.html
Padahal sudah jelas penyaluran jaringan Internet kepada mayarakat dalam bentuk apapun melanggar hukum Pidana
Untuk itu pemerintah terkait penegak hukum segera sidak kelapang
Karena sudah jelas penyaluran WIFI ke masyarakat ilegal.
Dan di jelaskan dalam pasal 47 UU CIPTKERJA pidana penjara 10 tahun dan atau denda maksimal Rp.1.5 Miliar(Rp.1.500.000.000,00 satu miliar limaratus juta rupiah)
Yang menyegel ataupun yang di segel merasa semuanaya paling benar.
Demi penegakan hukum di indonesia jangan tebang pilih Segera tidak tegas para pelaku penyaluran jaringan WIFI ilagal..
( Yana MH )
