Lintaspasundan news
Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMA Negeri 4 Kota Tasikmalaya, dengan nilai kontrak mencapai Rp 1.355.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh lima juta rupiah), menyisakan tanda tanya besar terkait komitmen keselamatan kerja. Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Waluya ini didapati sejumlah pekerjanya tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, sebuah pelanggaran serius terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Diketahui, proyek ini berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 1859/KU.11.08/CADISDIKWIL XII tanggal 11 Agustus 2025, dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Nilai fantastis tersebut seharusnya sejalan dengan penerapan standar keamanan yang tinggi.
Namun di lapangan, kondisi justru berbanding terbalik. Pekerja konstruksi terlihat bekerja tanpa perlengkapan APD dasar seperti helm, sepatu safety, atau rompi. Padahal, bekerja di lokasi konstruksi tanpa APD sangat berisiko tinggi menyebabkan cedera parah bahkan kematian. Bahaya seperti material jatuh, paparan debu dan zat kimia, serta penggunaan mesin berat mengintai setiap saat.
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2025/11/refleksi-makna-hari-pahlawan-menjadi.html
Kewajiban penggunaan APD sendiri telah diamanatkan secara jelas dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Meski sering kali dipasang sebagai formalitas di papan proyek, penegakannya di lapangan kerap lemah, yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi nyawa dan kesehatan para pekerja.
Saat media menyambangi lokasi proyek pada 2 November 2025 dan mencoba mengonfirmasi temuan ini kepada perwakilan pelaksana CV. Waluya yang berinisial "Y", upaya klarifikasi melalui aplikasi Whatsapp menemui jalan buntu. Nomor yang diberikan justru merujuk pada orang yang salah, sehingga tanggapan resmi dari kontraktor hingga berita ini diturunkan belum dapat diperoleh.
Kelalaian dalam penerapan K3, terutama pada proyek pemerintah yang dananya berasal dari anggaran negara, patut disoroti. Masyarakat dan pihak terkait menanti penjelasan dan tindak lanjut tegas dari CV. Waluya maupun Cabang Dinas Pendidikan setempat selaku pengelola anggaran, untuk memastikan hak atas keselamatan pekerja terpenuhi dan proyek berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
( Aslod )
