Pasen Peserta BPJS Ditolak Rawat Inap Oleh RSUD Zaenal Musthapa - Alasan Klasik Ruangan Rawat Inap Penuh "

 

Lintaspasundan news

SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(04/11/2025) - Seorang peserta BPJS bernama Wiwin usia 37 tahun. beralamat di kampung salawu Rt 09/Rw. 03. desa salawu kecamatan salawu, mendapatkan rujukan dari puskesmas salawu, Kabupaten Tasikmalaya, untuk mendapatkan pemeriksaan, pengobatan dan dirawat inap di RSUD KH  Zainal Mustopa. namun patut disayangkan pihak rumah sakit menolak dengan alasan klasik dengan sangat mudah mengatakan bahwa ruang rawat inap dalam.kondisi sudah penuh.

Padahal pihak keluarga pasen telah memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan administratif. 


Pihak keluarga, melalui suami pasen bernama Tata pada penulis, menjelaskan bahwa istrinya wiwin pada hari jumat yang lalu tanggal (31/10), dibawa ke RSUD Kh. Zaenal Musthafha, untuk mendapatkan pemeriksaan, perawatan dan pengobatan medis secara intensif dari dokter yang menangani di Rumah Sakit. 


Dalam pemeriksaan oleh dokter, wiwin untuk sementara ditempatkan di ruang unit gawat darurat  saat itu.  Setelah dilakukan pemeriksaan  medis oleh dokter, dalam keterangannya dokter mengatakan bahwa wiwin. dunyatakan sakit lambung kronis, namun anehnya pihak rumah sakit menyarankan pihak keluarga wiwin. bahwa pasen sudah bisa dibawa pulang kerumah atau dirawat di puskesmas salawu, karena ruang rawat inap di rumah sakit dinyatakan sudah penuh, dan bila ada ruang rawat inap yang kosong, pihak rumah sakit akan menghubungi pihak keluarga pada hari senin. Tapi sampai senin kemarin (03/11), pihak rumah sakit zaenal.musthafa tidak pernah menghubungi lagi, menurut suami.pasen Tata pada penulis, sepertinya pihak runah sakit sudah tak bisa diharapkan. Sedangkan puskesmas salawu bahwa pasen dengan tegas tetap harus segera ditangani dokter dan dirawat inap dirumah sakit.


Tata suami pasen atas desakan dan saran dari pihak puskesmas, pada hari selasa tadi membuat rujukan kembali agar istrinya untuk segera mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan medis dari rumah sakit dan membawanya ke rumah sakit Hermina. Pasen pesrrta BPJS Wiwin pada selasa siang jam 12.00 WIB, sudah mendapatkan tempat untuk rawat inap, dan sudah mendapatkan pemeriksaan dari dokter RS Hermina.


Kasus ini yang menimpa wiwin menimbulkan sorotan terhadap ketersediaan fasilitas bagi peserta BPJS di Kabupaten Tasikmalaya.

Kasus seperti penolakan pasien BPJS dengan alasan ruang penuh — meskipun administrasi sudah lengkap — bisa memiliki konsekuensi hukum dan administratif, tergantung pada bukti dan konteksnya, berikut penjelasan lengkapnya.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/11/mengapa-penataan-lalu-lintas-di.html

Dasar Hukum yang Mengatur


1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan


Pasal 32 ayat (1):

Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.


Pasal 190 ayat (1):

Fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dan/atau tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat.


Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.


2. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 10 Tahun 2021

tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi Peserta JKN


Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS wajib memberikan pelayanan kepada peserta sesuai haknya.


Jika ruang penuh, RS wajib memberikan rujukan ke RS lain atau koordinasi dengan Dinkes/BPJS untuk memastikan pasien tetap mendapat layanan.


3. Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014


Rumah sakit mitra BPJS yang menolak pasien tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:


Kapan Bisa Dikenakan Sanksi?


RSUD Zainal Musthapa bisa dikenakan sanksi jika terbukti:


Menolak pasien tanpa upaya mencari alternatif penanganan (misal rujukan ke RS lain).


Tidak melapor atau berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan/BPJS.


Menolak pasien gawat darurat dengan alasan administratif atau keterbatasan ruangan.


Seperti diketahui, Kepala RSUD KH.Zaenal Musthapa, dr. Eli, dilaporkan orang yang sangat sulit dihubungi oleh awak media untuk dimintai keterangan, terkait berbagai isu pelayanan rumah sakit. Sejumlah jurnalis menyebut upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapatkan tanggapan. Selain itu, dr. Eli juga dinilai kurang bersahabat dalam berkomunikasi dengan media dan Whats App untuk bisa menghubungi ELI diblockir



IWAN SINGADINATA.

(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)

#KEMEBTERIANKESEHATANREPUBLIKINDONESIA

#KANTORPUSATBPJS,#KANTORDINASKESEHATANPROVINSIJAWABARAT,#DINASKESEHATANKABUPATENTASIKMALAYA,#RSUDKHZAINALMUSTHAFA,#PUBLIK,#SOROTANTAJAM,#BERITAPOPULERTAHUN2025

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.