Pergantian Kepala Dinashubkominfo Jangan Bersifat Politis & Kepentingan "

Lintaspasundan news

SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA. (06/11/2025). - Pergantian jabatan di daerah, khususnya untuk Dishubkominfo, tidak berdasar pada kompetensi teknis yang akurat, tetapi lebih karena pertimbangan politik, loyalitas, atau rotasi birokrasi rutin, yang lebih miris menempatkan hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompknya.


Akibatnya, tidak ada kesinambungan program antar pimpinan. oadahal setiap kepala dinas baru, dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi, cenderung memulai dari nol dengan visi dan gaya sendiri, tanpa melanjutkan atau mengevaluasi kebijakan sebelumnya.


1. Dampak: Program transportasi jangka panjang (misal: penataan parkir, trayek, terminal, sistem lalu lintas) jadi tidak pernah tuntas.


2. Tidak Ada Rencana Induk Transportasi Daerah (RITD) yang Kuat


Kabupaten Tasikmalaya hingga kini belum memiliki dokumen RITD yang jelas dan berkelanjutan seperti kota-kota besar.

Akibatnya, setiap kebijakan hanya reaktif dan situasional (misal: buka-tutup jalan saat macet, penertiban musiman).


Oleh karena itu. tanpa rencana induk, semua keputusan bersifat jangka pendek dan mudah berubah.

Berdampak pada arah penataan tidak konsisten, tiap pergantian pejabat → kebijakan ikut berubah.


3. Lemahnya Koordinasi Antar-instansi


Dinas Perhubungan tidak bekerja sendiri: ada Satlantas Polres, Satpol PP, Bappeda, dan Dinas UMKM (terkait PKL).


Ketika koordinasi antarinstansi lemah, setiap lembaga jalan sendiri-sendiri.

Misalnya: Dishub menata jalur parkir, tapi Satpol PP tidak menertibkan PKL; hasilnya tetap semrawut.

Dan yang jelas tidak ada sinergi di lapangan, kebijakan bagus di atas kertas tapi gagal diimplementasikan.


4. Minimnya Anggaran dan SDM Profesional

Bacajuga

https://www.targetinfonews.com/2025/11/mengapa-penataan-lalu-lintas-di.html

Penataan lalu lintas butuh infrastruktur, alat pengatur lalu lintas, marka, dan pengawasan berkelanjutan.


Banyak daerah (termasuk kabupaten Tasikmalaya) masih bergantung pada anggaran terbatas dan SDM yang belum tersertifikasi di bidang transportasi.

Akibatnya, program berhenti di tahap sosialisasi tanpa tindak lanjut teknis. Sehingga: penataan tidak maksimal, pelaksanaan di lapangan tidak konsisten.


5. Rendahnya Partisipasi dan Kesadaran Masyarakat


Banyak pengendara, pedagang, dan warga tidak disiplin terhadap rambu, zona parkir, dan aturan lalu lintas.


Penegakan hukum yang lemah memperkuat perilaku “asal parkir” atau “melanggar sebentar tidak apa-apa”.

Setiap kebijakan Dishub sulit berjalan tanpa dukungan publik.


6. Tidak Ada Sistem Evaluasi dan Monitoring yang Berkelanjutan


Setelah kebijakan diterapkan, jarang dilakukan evaluasi berbasis data (volume kendaraan, kepadatan jam puncak, dll).


Akibatnya, pejabat baru tidak punya dasar untuk melanjutkan kebijakan lama, dan masyarakat menilai “tidak ada hasil nyata”.

Berakibat, siklus “coba – gagal – ganti orang – mulai lagi dari nol” terus berulang.


Kesimpulan Umum :


Ketidakefektifan penataan lalu lintas di Kabupaten Tasikmalaya, termasuk di sekitar Alun-Alun Singaparna, bukan hanya soal teknis jalan atau parkir, tetapi lebih karena masalah tata kelola dan kesinambungan kebijakan.


Tanpa reformasi birokrasi dan koordinasi lintas instansi, siapa pun Kepala Dinas-nya akan menghadapi sistem yang sama — yang tidak mendukung keberlanjutan solusi.


Fenomena “tidak adanya penyelesaian signifikan setiap kali terjadi pergantian Kepala Dinas Perhubungan &;Kominfo Kabupaten Tasikmalaya” hingga kondisi malah semakin semrawut biasanya disebabkan oleh gabungan faktor struktural, politis, dan teknis.


IWAN SINGADINATA.

(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)

#KEMENTERIANPERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA,#KORLANTASMABESPOLRI,#KANWILPERHUBUNGANPROVINSIJAWABARAT,#DITLANTASPOLDAJABAR,#DISHUBKOMINFOKABUPATENTASIKMALAYA,#SATLANTASPOLRESTASIKMALAYA,#PUBLIK,#BERITAPOPULERTAHUN2025,#FYPVIRAL,#SOROTANTAJAM,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD,#SEMUAORANG

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.